Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Islam (LKBHI) ialah Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang dibentuk oleh Institut Agama Islam Negeri Salatiga (IAIN) Salatiga dan Terdaftar dalam Akta Kemenkumham AHU No.003898.AH.01.07.TAHUN 2018 sebagai perwujudan Tri Dharma Perguruan Tinggi, dalam hal ini adalah dharma pengabdian kepada masyarakat yaitu memberikan Penyuluhan Hukum (PH), Konsultasi Hukum (KH) dan Bantuan Hukum (BH) secara Litigasi Maupun Non Litigasi baik Hukum Pidana, Perdata dan hukum Islam kepada masyarakat terutama masyarakat yang kurang mampu / tidak mampu;

Dalam mengimplementasikan tri darma membagi kegiatan dalam 3 bidang, sebagai berikut: •Dibidang Idil oMemberikan pedidikan dan peatihan advokasi, mediasi dan alternative pilhan hukum bagi mahasiswa, dosen, alumni, dan masyarakat. oMelakukan Riset/Studi kebijakan (legal Reform), kampanye dan publikasi serta pengembangan jaringan kerja dengan pemerintah, swasta, badan-badan lain dan perguruan tinggi. •Dibidang Sosisal
Memberikan advokasi hukum, konsultasi hukum, bantuan hukum, mediasidan alternatif penyelesaian sengketa lainya, menjalankan kuasa mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum baik kepada lembaga Civitas Akademika (Dosen, Karyawan, dan Mahasiswa), para Alumni dan Masyarakat luas di bidang Perdata, Pidana dan Tata Usaha Negara. Niaga, Ketenagakerjaan, Hak Asasi Manusia (HAM), perkawinan, perceraian, Harta Bersama, Waris, Hibah, Wakaf, Ekonomi dan/atau Ekonomi Syari’ah, dan lain lain. •Bidang kebudayaan
Mengembangkan budaya hukum masyarakat berdasar nilai nilai kearifan lokal melalui berbagai media demi trwujudnya kepatuhan hukum dan penegakan hukum yang berkeadilan dan tidak diskriminatif.
Tim penegakan hukum LKBH Terdiri atas:

1.Mediator Bersertifikat berjumlah 2 Orang;
2.Advokat/Legal Konssultan/Pengacara berjumlah 6 orang yang Berkantor dan Beberapa Advokat Alumni Fakultas Syariah IAIN Salatiga yang berjumlah Puluhan di beberapa deerah Indonesia dengan bidang konsentrasi meliputi: •Pidana Umum, dan Pidana Khusus; •Perdata; •Perdata Islam; •Ekonomic Lawyer;
3.Konsultan ahli Hukum