
Pemberdayaan hukum dan bantuan hukum saling terkait erat. Pemberdayaan hukum yaitu kemampuan seseorang untuk memahami, menggunakan hukum untuk mendapatkan keadilan dan memastikan hak dasarnya terpenuhi, tidak mungkin dilakukan tanpa bantuan profesi hukum. Namun, akses, ketersediaan atau hambatan geografis menyebabkan kelompok masyarakat rentan dan miskin tidak mendapatkan bantuan dari seorang profesi hukum. Salah satu upaya untuk mengatasinya adalah mengisi kekurangan ketersediaan profesi hukum, melalui paralegal, sekaligus memberdayakan komunitas/masyarakat untuk mengklaim hak-hak dasarnya.
Secara umum pengertian Paralegal adalah “seseorang yang bukan Advokat, tetapi mengetahui masalah hukum dan advokasi hukum”. Sedangkan YLBHI mendefinisikan paralegal sebagai “seorang yang bukan Advokat tetapi mempunyai kemampuan dan pemahaman dasar tentang hukum dan HAM, memiliki keterampilan yang memadai, serta mempunyai kemampuan dan kemauan untuk mendayagunakan pengetahuannya itu untuk memfasilitasi perwujudan hak hak asasi masyarakat miskin”
Sebelum lahirnya UU Bantuan Hukum, istilah Paralegal tidak ditemukan dalam satupun peraturan perundang-undangan di Indonesia, pengakuan peran mereka dalam memberikan bantuan hukum berasal dari komunitasnya sendiri. UU Bantuan Hukum mengakui peran paralegal, dosen dan mahasiswa sebagai bagian dari pemberi bantuan hukum, yang direkrut dan dididik oleh organisasi bantuan hukum. Dan pasca UU Bantuan Hukum, sebagian OBH telah merekrut paralegal dan melakukan pendidikan paralegal dengan beragam bentuk dan tingkatan.
Paralegal sendiri telah memberikan bantuan hukum kepada masyarakat pencari keadilan. Diakuinya peran paralegal tidak terlepas dari Strategi Nasional Akses Keadilan (SNAK) 2009-2014 yang merekomendasikan perlunya UU Bantuan Hukum untuk memperluas akses keadilan. UU Bantuan Hukum mengakui paralegal sebagai salah satu pelaksana pemberi bantuan hukum. Kebijakan negara terkait paralegal berlanjut dalam SNAK 2016-2019, khususnya untuk “Program peningkatan kapasitas dan kualitas organisasi bantuan hukum”, yang terdiri dari Program Peningkatan Kapasitas Organisasi Bantuan Hukum dan Pengembangan sistem penilaian bantuan hukum berbasis kualitas pelayanan. Salah satu pelaksanaannya adalah dengan disahkannya Permenkumham Nomor 1 Tahun 2018 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum (Permen Paralegal). Permen Paralegal ini mengatur akreditasi dan verikasi paralegal, pelatihan, dan pengawasan yang diletakkan pada OBH yang merekrut paralegal, dan negara dalam hal ini menerima pencatatan nama-nama paralegal yang disupervisi masing-masing organisasi pemberi bantuan hukum.
Permen Paralegal menetapkan kualifikasi Paralegal yaitu :
- Kemampuan memahami kondisi wilayah dankelompok-kelompok kepentingan dalam masyarakat;
- Kemampuan melakukan penguatan masyarakat dalam memperjuangkan hak asasi manusia, dan hak-hak lain yang dilindungi oleh hukum; dan
- Keterampilan mengadvokasi masyarakat berupa pembelaan dan dukungan terhadap masyarakat lemah untuk mendapatkan haknya.
Untuk mencapai kualifikasi tersebut paralegal wajib mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh: (a) Pemberi bantuan hukum; (b) perguruan tinggi; (c) lembaga swadaya masyarakat yang memberikan bantuan hukum; dan/atau (d) lembaga pemerintah yang menjalankan fungsinya di bidang hukum, setelah mendapatkan persetujuan dari BPHN. Sedangkan Pelatihan Paralegal terdiri dari tingkat dasar; dan tingkat lanjutan. Selain pelatihan, dapat pula mengikuti pelatihan khusus lain untuk meningkatkan keterampilan bagi paralegal. Dan materi kurikulum paralegal dapat dikembangkan untuk menampung kekhasan daerah dan kekhususan ruang lingkup kerja pemberi bantuan hukum.
Sejak tahun 2017 LKBHI IAIN Salatiga telah melaksanakanfungsinya sebagai lembaga bantuan hukum, diantaranya adalah pelaksanaan penyuluhan-penyuluhan hukum di masyarakat secara luas, pelayanan konsultasi, mediasi dan pemberian bantuan hukum secara litigasi. Namun hal ini dirasa belum maksimal apabila hanya Lkbhi menjadi subjek utama dalam rangka menciptakan lingkungan masyarakat yang berprinsip pada hukum. Perlu adanya bantuan dan campur tangan tokoh-tokoh masyarakat dalam upaya mencapai tujuan tersebut. Salah satu cara yang dipilih oleh LKBHI dalam rangka mengajak bersama-sama tokoh masyarakat untuk menjadi subjek pemberdayaan lingkungan berdasarkan hukum adalah melalui Pelatihan Paralegal.